Viral 60% Produk Nestle tidak Sehat, Ini Penjelasan BPOM

Viral 60% Produk Nestle tidak Sehat, Ini Penjelasan BPOM - GenPI.co
Susu beruang tiap malam khasiatnya menakjubkan (foto: Nestle)

GenPI.co - Belakangan ini sebuah dokumen Nestle bocor mengungkap fakta bahwa 60% produk Nestle tidak lolos uji kesehatan. Badan POM (BPOM) mengklarifikasi bahwa informasi itu tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.

"Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan," tulis BPOM dalam laman resminya seperti yang dikutip Genpi.co, Rabu (9/6/2021).

BPOM menjelaskan informasi kandungan GGL adalah bagian dari pencantuman informasi nilai gizi atau ING. Ini berlaku wajib sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

BACA JUGA:  Dokumen Nestle Bocor, 63 Persen Produk Tak Penuhi Standar

Sementara di global, pencantuman itu diatur melalui Codex Guidelines on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 direvisi pada 2017).

Pencantuman ING bisa dalam bentuk tabel. Pada label pangan juga bisa disertakan informasi mengenai panduan asupan gizi harian dan logo 'pilihan lebih sehat' untuk bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.

BACA JUGA:  Nestle Ideal, Solusi untuk Pemenuhan Gizi Mikro Anak Indonesia

Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia.

Menurut BPOM, lembaga itu telah melakukan proses evaluasi pada keamanan, mutu, gizi dan label. Termasuk mengenai pencantuman ING untuk memberikan Nomor Izin Edar atau NIE pada produk olahan.

BACA JUGA:  BPOM AS Klaim Vaksin Johnson & Johnson Aman Digunakan

"Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia," kata BPOM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya