GenPI.co - Banyak pihak menyebut vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab oleh majelis hakim di perkara tes usap RS UMMI sarat muatan politik dan terkait dengan Pilpres 2024.
Tudingan tersebut membuat eks kader Demokrat Ferdinand Hutahaean merasa perlu untuk mengeluarkan pendapat.
Dia menyebut, tuduhan tersebut tidak tepat dan terkesan mengaitkan-ngaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya.
“Saya pikir tuduhan itu tidak tepat dan hanya menghubungkan yang tidak terhubung,” ujar Ferdinand Hutahaean kepada JPNN, Senin (28/6).
Soal tudingan bahwa hukuman tersebut ada kaitannya dengan pilpres 2024, Ferdinand juga menyampaikan sanggahannya.
Pasalnya Pilpres masih jauh dan hingga sekarang belum ada yang tahu siapa-siapa saja yang maju dalam kontestasi politik itu.
“Kita belum tahu siapa yang akan maju sebagai capres-cawapres dan di pihak mana Rizieq Shihab nantinya,” ujar Ferdinand.
Logika di balik tudingan itu lantas ditabrakkan Ferdinand dengan pengandaian jika calon-calon yang muncul kelak bukanlah yang didukung Rizieq.
“Jika yang muncul ternyata nanti adalah sosok yang selama ini berseberangan dengan Rizieq, kan tidak mungkin (memberikan dukungan),” kata Ferdinand.
Dengan demikian, Ferdinand menyebut menghubungkan vonis eks pentolan FPI itu dengan Pilpres adalah tindakan mengada-ada.
Dia juga mengatakan bahwa Rizieq pantas dipenjara sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum yang ia lakukan.
Malah vonis penjara 4 tahun itu masih terlalu ringan dibandingkan dengan dampak perbuatannya.
Kalau melihat fakta persidangan maka sepatutnya hakim menjatuhkan hukuman 5 hingga tahun pidana kurungan, karena dampak perbuatan Rizieq Shihab terhadap publik sangat besar,” pungkas Ferdinand Hutahaean. (JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News