Kuping Habib Rizieq Bisa Panas Dengar Ucapan Ferdinand, Katanya..

Kuping Habib Rizieq Bisa Panas Dengar Ucapan Ferdinand, Katanya.. - GenPI.co
Ferdinand Hutahaen. (Foto: JPNN.com)

GenPI.co - Vonis majelis hakim dalam perkara kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terlalu ringan.

Seharusnya mantan pentolan FPI itu tidak dihukum 4 tahun, tapi 6 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Hal itu dipaparka  oleh eks kader Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada JPNN, minggu (27/6).

BACA JUGA:  Ruhut Minta Polisi Borgol Saja, Orang ini Dianggap Keterlaluan

“Vonis itu sudah terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ferdinand.

Dia lantas mengemukakan alasan kenapa Habib Rizieq layak dipenjara 6 tahun sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Boni Hargens Bantah, Tak Mungkin Kasus Rizieq…

“Dampak perbuatan Rizieq Shihab terhadap publik sangat besar,” ucapnya.

Tindakan Habib Rizieq dalam perkara tersebut dipandang dapat menggagalkan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Ruhut Minta Habib Rizieq Shihab Bersyukur, Pasalnya...

“Perbuatannya berpotensi menggagalkan upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19,” ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya