GenPI.co - Seorang terpidana pelanggar qanun syariat Islam pingsan usai dihukum cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Hukuman cambuk dilakukan terhadap lima terpidana pelanggar qanun syariat Islam pada Senin (28/6).
Pelanggar syariat Islam yang pingsan itu merupakan seorang wanita bernama Nur Aini yang merupakan terpidana jarimah zina.
Seusai dihukum cambuk 100 kali, ia terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono mengatakan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis.
Menurutnya, kondisinya masih normal dan merupakan hal yang biasa terjadi saat pelakasanaan hukuman cambuk.
“Kami menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana,” katanya, Senin (28/6).
Kardono menyampaikan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang 2021.
Adapun lima terpidana yang dihukum cambuk yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini yang divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk.
Selanjutnya, Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dihukum 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News