Jakarta Level 4 Zona Merah, Luhut: PPKM Darurat Sangat Ketat!

01 Juli 2021 18:31

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Panjaitan menegaskan seluruh aktivitas di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

DKI Jakarta diketahui termasuk kriteria level 4 zona merah Covid-19.

Rinciannya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

BACA JUGA:  Jakarta Lockdown Butuh Dana Rp 550 Miliar Sehari

"Untuk Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan), ini Jakarta sudah level 4, seluruh wilayah kena (zona merah). Kita akan ketat betul (PPKM darurat)," ungkap Luhut seperti yang dilansir dari Ayojakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Lebih lanjut, dia menyebut kesepakatan dalam pembatasan aktivitas masyarakat sudah disepakati oleh para gubernur, wali kota dan kepala daerah di 121 kabupaten/kota wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Pesugihan Bertumbal Brondong Muda di Jakarta

"Untuk para gubernur, wali kota dan bupati sepakat akan melaksanakan ini semua," pungkas Luhut.

Selain Jakarta, kata Luhut, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta juga masuk dalam kebijakan pengetatan selama PPKM darurat.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Begini Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Menyoroti wilayah Banten yang masuk level 4 zona merah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon. Adapun wilayah level 4 ialah Kota Tangerang Selatan, Tangerang dan Serang.

Di Jawa Barat, wilayah dengan level 3, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur Ciamis, Bogor, Bandung Barat dan Bandung. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co