GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat menggeser anggaran belanja pegawai sebesar Rp80 miliar untuk penanganan Covid-19.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan anggaran tersebut diperuntukan penanganan Covid-19 saat masa PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.
“Ada pertimbangan skala prioritas, bukan berarti Rp80 miliar ini dihabiskan,” katanya di Bandung, Jumat (2/7).
Kabupaten Bandung saat ini masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Dadang meminta kepada semua pihak untuk bersinergi dalam melaksanakan PPKM Darurat ini demi keselamatan masyarakat.
Danang mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur mengenai penerapan bekerja dari rumah bagi perusahaan maupun perkantoran.
Menurutnya, untuk mereka yang masih bekerja di kantor harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Dadang juga mengimbau kepada warganya untuk meningkatkan protokol kesehatannya, semisal memakai masker yang berlapis.
“Didobel jadi dua (masker). Jangan lupa hand sanitizer dan penyemprotan disinfeksi secara berkala di dalam ruangan,” ucapnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan seluruh daerah baik kabupaten maupun kota di wilayahnya memberlakukan PPKM Darurat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News