Gelar Nikahan Putri Pertamanya, Lurah Ini Jadi Tersangka

06 Juli 2021 17:16

GenPI.co - Seorang lurah di Kota Depok, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan.

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka S dari Polres Metro Depok pada Selasa (6/7).

Sri Kuncoro menyebut S yang merupakan Lurah Pancoranmas itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang No 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

BACA JUGA:  Main Skateboard saat PPKM Darurat Langsung Ditangkap Polisi

Lurah S ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah.

Sri Kuncoro mengungkapkan setelah menerima SPDP itu maka pihaknya akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

BACA JUGA:  Penumpang Kereta Anjlok 65 Persen Sejak PPKM Darurat

“Selanjutnya kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," ucapnya.

Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Bandara Bali Sediakan Ini Untuk Calon Penumpang

S mengungkapkan pelaksanaannya semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.

S mengatakan proses akad nikah dilakukan pada Sabtu (3/7) lalu berjalan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada.

S mengaku tidak mengetahui akan ada joget bersama dalam kegiatan pernikahan itu.

S mengatakan joget bersama itu inisiatif dari besannya yang mana menari merupakan upacara adat sebagai bentuk perpisahaan pengantin pria.

“Saya juga kaget tetapi enggak berlangsung lama, itu murni dadakan, tidak ada rencana di acara,” paparnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co