Penyidikan Jalan Terus, Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakal...

11 Juli 2021 10:45

GenPI.co - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan Adri Bakrie akan tetap diproses sampai ke pengadilan.

Seandainya kedua pesohor itu nanti di rehabilitasi, bukan berarti berkas penyidikan tidak dilanjutkan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat di Kemayoran, Sabtu (10/7).

BACA JUGA:  Polisi Tak Stop di Penangkapan Nia Ramadhani! yang Lain Bersiap!

"Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim," tegas dia.

Lebih lanjut, Hengki menyoroti soal rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.

BACA JUGA:  Pakar Ragu Nia Ramadhani dan Ardi Dipidana, Paling-paling...

Dia mengamini hal itu dan menyebut  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur hal tersebut.

Pasal 54 UU tersenut, disebut bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

BACA JUGA:  Polisi Lakukan Pemetaan! Usai Nia Ramadhani, Kaum Elite Akan..

Hengki juga menyebut ada permohonan dari keluarga besar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar keduanya menjalani rehabilitasi.

Namun menurut Hengki, ini adalah keputusan kolektif dari tim penilai dari Polri, Kejaksaan, dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara dalam penyidikan oleh petugas Polres Metro Jaya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"Kami melaksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplet hasil penyelidikan kami," kata Hengki.

Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melalui kuasa hukumnya sendiri dikabarkan tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata tim kuasa hukum Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

Alasan pengajuan tersebut karena keduanya sebagai pengguna. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus melewati pengobatan danlam prose rehabilitasi.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co