KPAI Menduga Ada Pelanggaran HAM Anak pada Aksi Demo 21-22 Mei

27 Mei 2019 17:37

GenPI.co— Komisi Perlindungan Anak Indonesia  (KPAI) menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM anak pada aksi demo 21-22 Mei 2019. 

Pada unjuk rasa itu jatuh sejumlah korban jiwa, dan dua diantaranya adalah anak berusia 15 tahun dan 16 tahun. 

“Berdasarkan dari data dan informasi yang kami peroleh, Ada dugaan pelanggaran hak anak yang cukup serius, yang dilakukan para pihak sesama unjuk rasa berlangsung. Kini KPAI sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini, terutama dengan Komnas HAM,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra, Senin (27/5).

Baca juga:

Suka Duka Pasukan Orange Membersihkan Sampah Aksi 22 Mei

Aksi Haru 22 Mei, Kapolres Jakpus: Tolong Bantu Kami Pak Ustaz

Saat ini terdapat 52 orang anak-anak yang telah dibuatkan BAP oleh Polda Metro Jaya. 52 Anak ini sekarang dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani. 

Balai ini menyediakan penilaian, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus. 

Menurut Jasra Putra, ada anak-anak yang hanya ingin melihat seperti apa unjuk rasa di Jakarta, ada juga sedang membangunkan sahur di lorong dekat lokasi unjuk rasa, dan ada yang diminta memegang tas dan disuruh menunggu teman yang berunjuk rasa. 

Kementerian Sosial melalui Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan bahwa ada 52 orang anak yang dimasukkan ke Balai rehabilitasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Atas anak-anak ini dilakukan assessment awal atas fisik dan hal terkait kerusuhan, seperti alasan kenapa mereka bisa ada disana. 

Menurut Kanya, dari 52 anak ini belum bisa diidentifikasi mana yang merupakan korban, saksi, dan pelaku. Kemensos akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. 

Rentang usia mereka antara 14 sampai 18 tahun. Mereka sebagian besar masih sekolah dan datang dari berbagai daerah, diantaranya Lampung, Ciamis, dan Tasikmalaya. Mereka berada di lokasi unjuk rasa dengan berbagai alasan. 

Terkait pencegahan pelanggaran HAM Anak yang mungkin akan terjadi selama MK belum membuat keputusan tentang hasil pemilihan presiden, KPAI telah mengundang TKN (tim kampanye nasional) dan BPN (badan pemenangan nasional) untuk datang berkoordinasi, dalam pertemuan itu telah disampaikan imbauan agar kedua belah pihak tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan apapun. 


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Robby Sunata
aksi demo   21 mei   22 mei   unjuk rasa   kpai   anak   ham  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co