Sakit saat Mudik, Ini Cara Gunakan BPJS Kesehatan

28 Mei 2019 16:43

GenPI.co—  Saat mudik Lebaran ke luar kota, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir.

Pasalnya pada H-7 sampai H+7 atau 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. 

Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas peserta JKN-KIS.

Baca juga:

Mudik Lebaran lewat Tol Trans Sumatera, Ini Sejumlah Faktanya

Pemudik, Harap Waspada Saat Lewati Jalur Tarutung - Sibolga

“Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat mudik di luar kota, dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) walaupun tidak terdaftar di tempat tersebut,” ,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan yang dirilis Kantor BPJS Kesehatan Gorontalo, Selasa (28/5).

Untuk daftar FKTP tersebut, ujarnya, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP melayani saat libur, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," jelas Iqbal.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka akan dijamin dan dilayani tim medis. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Iqbal mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS aktif. Oleh karenanya, peserta harus disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang mudik dan membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran, melalui aplikasi Mobile JKN. Kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh gratis di Playstore dan Appstore,” tambahnya.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," papar Iqbal.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Dia menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam, termasuk hari Minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di kantor cabang, selama libur Lebaran kami membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit,” kata Iqbal.

Selama mudik Lebaran jaga kesehatan ya guys. Namun jika sakit di kampung halaman, bisa menggunakan BPJS Kesehatan.


Tonton juga video ini:



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co