Pemprov DKI Buka Layanan Penitipan Hewan saat Mudik Lebaran

28 Mei 2019 22:35

GenPI.co— Ingin mudik Lebaran dan punya binatang peliharaan, tidak perlu risau. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan penitipan hewan.

Pemprov DKI membuka layanan penitipan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) yang beralamat di Jalan RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Sah! Cuti Bersama PNS untuk Lebaran dan Natal Sudah Diteken

Lebaran 2019 di Kampung Halaman, Ini Potret Pemudik Jabodetabek

"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik Lebaran, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni, Selasa (28/5).

Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung, namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik.

Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal satu ekor hewan perkandang.

Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap. (ANT)


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
mudik   lebaran   hewan   peliharaan   kucung   pemprov dki   binatang  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co