Sah! Cuti Bersama PNS untuk Lebaran dan Natal Sudah Diteken

Sah! Cuti Bersama PNS untuk Lebaran dan Natal Sudah Diteken - GenPI.co
Presiden Joko Widodo menentapkan jatah cuti bersama untuk PNS saat Lebaran dan Natal. (Foto: Jawa Pos)

GenPI.co – Para PegawaiNegeri Sipil bisa bernafas lega. Pasalnya, selain THR dan gaji ke -13, jatah cuti bersama sudah diteken. 

Hal ini setelah  Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019. Keputusan tersebut  tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk hari raya Idul Fitri dan Natal.

"Menetapkan cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama hari raya Natal," demikian tertulis dalam Keppres yang ada dalam laman Sekretariat Negara, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Setelah THR Muncul Gaji ke-13, Ini Sejumlah Faktanya! 

Cuti bersama tersebut menurut keppres, tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

"Pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan," seperti tertuang dalam keppres tersebut.

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS itu, juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 27 Mei 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya