GenPI.co - Malam takbiran biasanya selalu ramai dengan tradisi keliling kampung membawa obor, dipastikan tidak akan ada. Karena, Iduladha tahun ini jatuh saat masa PPKM Darurat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan Kementerian Agama telah mengedarkan surat edaran untuk melaksanakan takbiran di rumah.
"Tentu tidak berkerumun, apalagi melaksanakan takbiran di jalan raya," tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7).
Pihaknya akan menambah kekuatan personil khususnya di area yang menjadi jalur utama melaksanakan takbir di jalanan. Sebanyak 2.048 personel gabungan akan turun mengamankan takbiran hingga Iduladha 2021.
"Alhamdulillah masyarakat Jakarta sudah mulai patuh dengan ketentuan pemerintah terkait takbiran," tuturnya.
Terlebih, pandemi Covid-19 sudah melewati Iduladha dan Idulfitri yang mana masyarakat tidak melaksanakan kegiatan takbiran di luar rumah.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut ditempuh seiring dengan lonjakan kasuS Covid-19 di Indonesia pasca libur lebaran dan penyebaran varian virus baru atau Delta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News