Pengubahan Statuta UI, Akademisi: Kenapa Dipaksakan?

21 Juli 2021 20:10

GenPI.co - Presiden Jokowi mengubah peraturan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rektor rangkap jabatan menimbulkan polemik. 

Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho turut angkat suara terkait hal tersebut. 

Menurut dia, pengubahan aturan itu terlihat sangat dipaksakan Presiden Jokowi. 

BACA JUGA:  Ade Armando Mendadak Kritik Pemerintah, Rektor UI Ikut Disebut

"Kenapa sangat dipaksakan begitu? Apakah sampai segitunya, tidak ada orang lain untuk jadi komisaris?" ucap Catur kepada GenPI.co, Rabu (21/7). 

Dosen Universitas Telkom itu menjelaskan, Statuta yang sebelumnya sudah bagus karena beban seorang rektor sudah cukup berat di sebuah Universitas. 

BACA JUGA:  Eks Jubir KPK Bongkar Rektor UI: Bapak Hebat, Aturan Bisa Berubah

Dengan demikian, kata dia, aturan ini makin memperberat tugas seorang rektor yang pekerjaannya bertambah. 

"Beban kerja dan tanggung jawab rektor di perguruan tinggi itu sudah cukup berat. Apalagi ini rektor UI, salah satu kampus terbesar di Indonesia," jelasnya. 

BACA JUGA:  Anak Buah Prabowo Minta Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Rektor UI

Oleh karena itu, Catur kembali mempertanyakan urgensi apa yang ingin direncanakan Presiden Jokowi terkait pengubahan Statuta UI tersebut. 

Sebab, menurutnya, keadaan itu akan menambah beban kerja seorang akademisi. 

"Pak Jokowi kenapa harus menambah beban kerja rektor dengan menjadi komisaris di BUMN," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co