Eks Jubir KPK Bongkar Rektor UI: Bapak Hebat, Aturan Bisa Berubah

Eks Jubir KPK Bongkar Rektor UI: Bapak Hebat, Aturan Bisa Berubah - GenPI.co
Eks Jubir KPK Bongkar Rektor UI: Bapak Hebat, Aturan Bisa Berubah - Rektor UI Prof Ari Kuncoro (Foto: website ui.ac.id)

GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mendadak angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Seperti diketahui, sebelumnya Rektor UI Ari Kuncoro ketahuan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Hal tersebut terbongkar pasca kejadian BEM UI yang memberikan julukan The King of Lip Service kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:  Air Rebusan Cengkih Ternyata Sangat Mujarab, Khasiatnya Cespleng

"Selamat ya Pak, aturannya sudah berubah," jelas Febri Diansyah dalam akun Twitter yang sudah dikonfirmasi GenPI.co, Selasa (20/7).

Dirinya lantas mempertanyakan pengangkatan Ari Kuncoro menjadi seorang komisaris di BRI.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

"Dulu saat diangkat jadi komisaris pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah nggak? Lalu gimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Bapak hebat, aturan bisa berubah gini," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

BACA JUGA:  Dongkrak Daya Tahan Tubuh, Ini Dia 4 Suplemen Terbaik Vitamin C

Salah satu aturan yang berubah yakni ketentuan terkait rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya