GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Anzhelika Naumenok dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Rabu (21/7).
Ia sempat viral di media sosial karena menolak melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan setelah dinyatakan positif Covid-19 yang bersangkutan dijemput paksa oleh petugas.
“Dijemput paksa petugas untuk isolasi hingga dinyatakan negatif Covid-19. Setelah negatif, kemudian dideportasi,” katanya dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (21/7) malam.
Petugas mendeportasi Anzhelika Naumenok melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diterbangkan menuju Moscow, Rusia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Anzhelika Naumenok dinyatakan positif COVID-19, sesuai hasil tes usap PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran pada 4 Juli lalu.
Ia menolak melakukan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker.
Hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Satpol PP Kabupaten Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan.
Ia diketahui datang ke Indonesia pada Februari 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News