GenPI.co - Sebanyak 26 penumpang KM Sinabung dari wilayah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dipulangkan saat tiba di Pelabuhan Sorong, Papua Barat.
Mereka diketahui memakai perjalanan palsu dan tidak memiliki surat izin masuk ke wilayah Sorong pada Selasa (27/7).
Koordinator Lapangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Fenti Hendri Talane mengatakan 26 orang itu tidak memiliki izin masuk.
Mereka juga menggunakan surat vaksinasi dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 palsu.
Fenti mengungkapkan temuan seperti ini tidak hanya satu atau dua kali saja. Namun sudah berkali-kali dan sudah saatnya diberi sanksi supaya ada pembelajaran bagi masyarakat.
“Patuhi aturan pemerintah dengan memenuhi seluruh dokumen pelajaran bagi pelaku perjalanan. Ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19,” katanya.
Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone mengatakan tim pengawas PPKM di Pelabuhan Sortong sudah melakukan penindakan kepada mereka.
Ia menuturkan, kejadian ini juga akan dilaporkan ke pihak terkait lain salah satunya Pelni.
Dirinya berharap agar Pelni di daerah lain memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran dalam aturan PPKM.
“Kami laporkan temuan ini ke Pelni dan instansi terkait lainnya juga supa memperhatikan syarat pelaku perjalanan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News