KPK Temukan Kebocoran Pajak di Sorong, Negara Rugi Rp 59 Miliar

KPK Temukan Kebocoran Pajak di Sorong, Negara Rugi Rp 59 Miliar - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat mengindikasi adanya kebocoran pajak galian C atau pasir bebatuan. Kebocoran pajak merugikan negara mencapai Rp 59 miliar.

Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau menyebutkan bahwa sesuai hitungan teknis pajak galian c setahun mencari Rp60 miliar, namun yang diterima hanya Rp1 miliar dan kebocoran mencapai Rp 59 miliar.

Lambert Jitmau mengakui bahwa pelaku usaha galian c daerah tersebut tidak memenuhi kewajiban dengan baik dalam menyetor pajak kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Buronan KPK Harun Masiku Sulit Dilacak, Polri Ungkap Penyebabnya

Dia mengatakan bahwa pemerintah Kota Sorong hanya menerima Rp1 miliar pajak galian c dalam setahun. Sedangkan hitungan tim teknis pajak galian c bisa mencapai Rp60 miliar dalam setahun.

"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa. Apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," ujarnya seperti yang dilansir ANTARA, Selasa (8/6/21).

BACA JUGA:  Investigasi BPK, Kerugian Negara Capai Rp 37,8 triliun

Ia meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian c tersebut agar tidak terjadi kebocoran.

"Saya juga meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dalam hal menangani pajak daerah," ujarnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Panggil Petinggi KPK, Minta Firli Cs Transparan

Dikatakan bahwa pemerintah daerah kota Sorong segera memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian c daerah tersebut untuk duduk bersama membicarakan pajak galian c.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya