Pontianak Zona Oranye Covid-19, PPKM Level 4 Diberlakukan

27 Juli 2021 19:06

GenPI.co - Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat saat ini masuk dalam zona oranye setelah sebelumnya di zona merah atau tingkat risiko penularan Covid-19 tinggi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pontianak di zona oranye dengan angka 1,89 atau masih tinggi.

“Karena masih di bawah 2 maka PPKM level 4 yang diberlakukan. Harusnya angkanya di atas 2 sehingga PPKM level 3,” katanya di Pontianak, Selasa (27/7).

BACA JUGA:  Resep Bakwan Pontianak, Luar Garing Dalamnya Lembut

Edi menuturkan para pelaku usaha diminta agar mendukung pemberlakukan PPKM level 4 ini.

Menurutnya, dengan upaya bersama diharapkan Kota Pontianak bisa keluar dari PPKM level 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

BACA JUGA:  Bangga! Atlet Panjat Tebing dari Pontianak Jadi Juara Dunia di AS

“Kalau ada kerja sama dan dukungan dari pelaku usaha, ini bisa tercapai,” ucapnya.

Sosialiasai kepada pelaku usaha mengenai pemberlakukan PPKM level 4 ini pun telah dilakukan.

BACA JUGA:  Panen Raya di Tengah Pandemi! Durian di Pontianak Melimpah

Dalam kebijakan ini, pelaku usaha kuliner diberi kelonggaran yakni diizinkan melayani pengunjung makan dan minum di tempat dengan ketentuan maksimum 25 persen dari kapasitas usaha.

"Intinya dalam PPKM level IV ini adalah kelonggaran. Kalau sebelumnya tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," kata dia.

Edi berharap warga tetap mematuhi protokol kesehatan meski telah ada kelonggaran ini.

“Penyekatan di sejumlah ruas jalan juga sudah mulai dibuka kembali,” paparnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co