GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan kebocoran data nasabah dari PT Asuransi BRI Life yang diperjualbelikan secara daring.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dugaan awal perkara kebocoran data ini berkaitan dengan perbankan.
"Sedang dilidik Dittipideksus," kata Agus seperti yang dilansir dari Antara, Rabu, 28 Juli 2021.
Agus belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life tersebut.
"Perkara terkait perbankan, data BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," ujar Agus.
Kebocoran data nasabah BRI Life mencuat ketika seorang pengguna RaidForums mengaku menjual 460 ribu dokumen yang dikumpulkan dari 2 juta nasabah BRI Life seharga 7.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 101 juta.
Informasi bocornya data BRI Life diunggah dalam akun Twitter Alon Gal (@UnderTheBreach) pada Selasa (27/7).
Berdasarkan cuitannya, pemilik akun mengatakan perentas memiliki data 2 juta nasabah BRI Life dan 463 ribu dokumen dihargai 7.000 Dollar Amerika. (ANT)
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini sedang menyelidiki dugaan data nasabah PT Asuransi BRI Life bocor.
"Sedang kami investigasi," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA.
Data tersebut berisi kartu identitas, kartu keluarga, nomor wajib pajak, foto buku tabungan, akta lahir, akta kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan dan surat keterangan kondisi kesehatan.
Cuitan tersebut juga memuat foto sampel KTP dan surat keterangan dari klinik dan laboratorium kesehatan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan kebocoran data nasabah dari PT Asuransi BRI Life yang diperjualbelikan secara daring.
Praktisi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati megatakan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap data pribadi konsumen harus segera dibuat.
Menurut dia hingga saat ini UU Perlindungan Data Pribadi masih berupa rancangan. Padahal, UU ini penting. Perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia masih tergolong lemah.
Hal ini terbukti pada rangkaian kebocoran data yang terjadi di beberapa perusahaan besar dan kasus terbaru adalah dugaan kebocoran data 279 juta data WNI di database Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News