Pembobolan Dana Nasabah Bank BNI 46, Kerugian Capai Rp58 Miliar

Pembobolan Dana Nasabah Bank BNI 46, Kerugian Capai Rp58 Miliar - GenPI.co
Kajaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr Undang Mugapol, dan para asisten memberikan keterangan pers, di Ambon, Maluku, Kamis (22/7). (FOTO: ANTARA/Daniel Leonard)

GenPI.co - Kerugian negara dalam perkara pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon mencapai Rp58 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar lebih.

Selain itu juga sejumlah aset seperti mobil, tanah, bangunan, dan cincin berlian sekarang dalam proses eksekusi.Ia menyebut dalam amar putusan seluruh barang bukti ini dirampas untuk negara.

BACA JUGA:  Deposito BNI Raib Rp 20,1 Miliar, Gerus Kepercyaan Nasabah

"Jadi kerugian negara dalam perkara pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon ini Rp58 miliar," katanya dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (22/7).

Zega mengungkapkan dalam perkara ini masih ada satu terdakwa kasus pembobolan dana nasabah pada BNI 46 Cabang Ambon yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Deposito Bank BNI Raib Rp 20,1 Miliar, Pihak Bank Tangung Jawab

"Sebagian besar sudah inkrah putusannya kecuali ada satu orang atas nama Tata Ibrahim masih melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke MA," ujarnya.

Untuk diketahui, puluhan nasabah BNI yang melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata terhadap BNI ke Pengadilan Negeri Ambon.

BACA JUGA:  Deposito Bank BNI Raib, Ekonom Beri Analisa Tajam

Mereka memperjuangkan dana-dana mereka yang telah dibobol para terpidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya