GenPI.co - Seorang warga di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali mengaku diusir kepala desa setempat karena tidak mau melakukan vaksinasi.
Kapolres Badung Bali AKBP Roby Septiadi mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi terkait peristiwa ini.
“Kami upayakan mediasi dulu. Bagaimanapun ini bicara terkait dengan pilihan pribadi orang dengan kebijakan pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi di Badung, Kamis (29/7).
Roby membenarkan adanya laporan pengaduan yang masuk kepadanya, berupa warga yang mengaku diusir oleh pihak Kepala Desa setempat karena menolak untuk divaksin.
“Bahasanya bukan diusir, tapi memang warga ini merasa diusir karena tidak mau divaksin tanpa alasan yang kuat,” ucapnya.
Sementara, pelapor atas nama Fery Wahyudi Satria Wibowo mengatakan ada pelanggaran HAM yang dialami dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Fery mengatakan tidak ada dasar yang jelas pihak desa mengusirnya sebagai pemilik rumah atas nama pribadi dan KTP juga sebagai WNI.
Fery mengungkapkan melalui surat dari desa menyebutkan penduduk penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksin.
“Kalau tidak bisa menunjukkan maka dikeluarkan dari desa. Saya memberatkan ini, sesuai perintah Presiden dan Gubernur yang diatur tidak sama isinya seperti ini," ujarnya.
Fery mengatakan, atas permasalahan ini dirinya juga telah didatangi oleh petugas di rumahnya untuk mediasi.
“Saya sudah tunggu satu minggu lebih untuk klarifikasi. Namun, hari Minggu Kepala Lingkungan di sini sudah menyatakan keputusan itu (keluar dari Desa) harus dijalankan," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News