
GenPI.co - Sebuah tempat hiburan bernama OBED di Kabupaten Badung, Bali diduga melanggar PPKM Darurat dengan menggelar pesta.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan itu.
Roby mengungkapkan pesta di tempat hiburan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai suatu unggahan di akun Instagram OBED.
BACA JUGA: Kerek Kunjungan Turis Asing, Yogyakarta Gandeng Badung Bali
Adapun untuk dugaan lokasi perayaan pesta berada di Jalan raya Petitenget, Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat petugas mengecek, salah seorang pihak manajemen atas nama Gilang Try Guntoro menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.
BACA JUGA: Tradisi Tabuh Rah Pengangon Digelar Warga Badung, Ada Apa?
Roby mengatakan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV pada Sabtu (10/07) dari pukul 16.20 WITA terpantau pengunjung mulai berdatangan.
Terpantau pengunjung mulai datang dengan tidak bersamaan, melakukan acara private party di ruang khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV,” katanya di Badung, Bali, Minggu (12/7).
BACA JUGA: Denpasar Dan Badung Terdampak Hujan Abu Gunung Agung
Sekitar pukul 17.10 WITA dilakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki-laki dan perempuan berjumlah 11 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News