Satgas Covid-19: Petugas Pemakaman Cukup Pakai Masker Ganda

30 Juli 2021 17:11

GenPI.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan petugas yang menguburkan jenazah pasien Covid-19 tidak perlu menggunakan baju hazmat.

Satgas merekomendasikan hanya mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan saja.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan pakaian biasa yang dikenakan petugas pengubur jasad pasien Covid-19 yang berada di dalam peti juga harus tebal.

BACA JUGA:  Aturan Bepergian dari Satgas Covid-19, Simak Baik-baik Ya!

"Pakaian yang digunakan tidak perlu dimusnahkan, namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk ke rumah," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 30 Juli 2021.

Tjetjep menjelaskan penggunaan alat pelindung diri yang berstandar untuk mencegah petugas agar tidak tertular Covid-19 karena SARS-Cov-2 masih bisa hidup pada benda mati.

BACA JUGA:  Sombong, Nikita Mirzani Maki-Maki Petugas Satgas Covid-19

Penggunaan masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah Covid-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.

"Ada Covid-19 yang hanya bertahan 1 jam, 2 jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ujarnya.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19: Juli Ini Kematian Terbanyak Selama Pandemi

Jasad pasien Covid-19 wajib dikebumikan segera. Jasad tersebut tidak disarankan dibawa ke rumah maupun di tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," tuturnya.

Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum, namun melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.

Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal 2 meter.

"Jangan sampai menimbulkan kluster baru dalam prosesi pemakaman tersebut," ucapnya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co