GenPI.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan petugas yang menguburkan jenazah pasien Covid-19 tidak perlu menggunakan baju hazmat.
Satgas merekomendasikan hanya mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan saja.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan pakaian biasa yang dikenakan petugas pengubur jasad pasien Covid-19 yang berada di dalam peti juga harus tebal.
"Pakaian yang digunakan tidak perlu dimusnahkan, namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk ke rumah," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 30 Juli 2021.
Tjetjep menjelaskan penggunaan alat pelindung diri yang berstandar untuk mencegah petugas agar tidak tertular Covid-19 karena SARS-Cov-2 masih bisa hidup pada benda mati.
Penggunaan masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah Covid-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.
"Ada Covid-19 yang hanya bertahan 1 jam, 2 jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ujarnya.
Jasad pasien Covid-19 wajib dikebumikan segera. Jasad tersebut tidak disarankan dibawa ke rumah maupun di tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," tuturnya.
Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum, namun melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.
Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal 2 meter.
"Jangan sampai menimbulkan kluster baru dalam prosesi pemakaman tersebut," ucapnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News