GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari membacakan dakwaan terhadap Ngurah seorang oknum polisi dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (5/8/2021) kemarin.
"Dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 52 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamin atau sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram brutto," ujar Citra Maya dalam keterangannya.
Polisi JPU mendakwa Ngurah dengan tiga pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (1) UU Narkotika.
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Citra Maya mengatakan terdakwa awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Putu (DPO).
Kala itu, Putu menyuruh terdakwa Ngurah mengambil tempelan satu paket narkoba sabu-sabu dengan berat 100 gram di Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Sanur, Kota Denpasar.
Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Perumahan Cempaka Cluster Residence Banjar Jebaud Desa Beringkit Belayu Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan.
Di rumahnya itu, terdakwa lantas membagi paket sabu-sabu yang diambilnya menjadi 51 paket dan menyisakan satu plastik klip dengan menggunakan timbangan elektrik.
"Masing-masing dibagi dengan berat satu gram sebanyak 11 paket, berat 0,4 gram sebanyak 14 paket dan 0,2 gram sebanyak 26 paket, dan sisanya satu plastik klip berisi kristal bening beratnya 70 gram yang belum dibagi," demikian pernyataan JPU.
Selanjutnya, terdakwa menunggu perintah dari seseorang yang bernama Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket yang sudah ada tersebut.
Pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar jam 11.30 WITA, terdakwa kembali dihubungi melalui telepon oleh Putu (DPO) yang diduga bandar narkoba itu.
Putu lantas menyuruh terdakwa meletakkan atau menempel sabu-sabu di pinggir jalan Raya Kerobokan Banjar Kancil, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Hingga pada akhirnya, terdakwa kurir narkoba itu ditangkap pada pukul 18.30 WITA.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News