Penyanyi Rap Jakarta Ditangkap, Diduga Pengguna dan Bandar Ganja

07 Agustus 2021 01:11

GenPI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis ganja.

Salah satu pelaku yang diamankan merupakan mantan personel grup rap Neo.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan berawal dari petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya peredaran ganja.

BACA JUGA:  Memalukan, Karutan Depok Terseret Kasus Narkoba

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang bandar berinisial RS.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan, RS berada di Jakarta Pusat dan diringkus dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gram," ujarnya, Jumat 6 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Narkoba Karutan Depok Masuk P21

Setelah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap RS, petugas kepolisian mengetahui bila RS menjual barang haram itu ke sejumlah pelanggannya.

Menurut pengakuan RS, ia menjual ganja kepada ID alias Derry yang merupakan mantan personel grup rap Neo.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan

"Kemudian melalui ID kita memperoleh keterangan baru bahwa dia juga menjualnya lagi ke orang lain berinisial HB. Dari HB kita peroleh narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram, dan dari ID 0,8 gram," jelas Azis.

Azis pun turut prihatin atas terlibatnya mantan personel grup rap yang terkenal dengan lagu hits berjudul Borju itu dengan barang haram narkoba.

Meski demikian, Azis menuturkan petugas kepolisian akan terus memburu para pengedar dan pemakai narkoba.

"Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai artis dari sebuah grup rap," katanya seperti dilansir dari Ayojakarta.com.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co