GenPI.co - Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat.
Salah seorang korban pemotongan Bansos, Ade Munim mengatakan pemotongan itu sebesar Rp 300 ribu BST.
"Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.
"Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," katanya.
Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp 300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp 600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.
"Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp 300 ribu," ujar Ade.
Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.
Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News