Hari Ini PPKM DKI Jakarta Berakhir, Harapan Turun Level

09 Agustus 2021 07:51

GenPI.co - Hari ini PPKM level 4, khususnya di DKI Jakarta berakhir. Pemprov DKI Jakarta berharap status PPKM turun menjadi level 3.

Terkait PPKM Level 4 di Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI telah menyerahkan seluruh data yang ada kepada pemerintah pusat.

Data itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam keputusan terkait kebijakan PPKM.

BACA JUGA:  DKI Jakarta Bayar Gaji Pegawai Wafat dan Pensiun, Kok Bisa?

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah bakal diperpanjang atau tidak kepada pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan apakah PPKM Level 4 dilanjutkan atau diturunkan levelnya, tentu pemprov menunggu keputusan pemerintah pusat," kata Riza di Jakarta Selatan, seperti dikutip Ayojakarta, Senin 9 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Penyanyi Rap Jakarta Ditangkap, Diduga Pengguna dan Bandar Ganja

Menurut Riza, pihaknya juga telah memberikan semua data kondisi pandemi Covid-19 terkini ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.

"Pemerintah memiliki data fakta dan itungan didukung para ahli, para epidemiologi semua yang akan membantu. Jadi kami siap saja melaksanakan apapun kebijakannya. dilanjutkan, dikurangi atau dilonggarkan kami akan laksanakan sebaik mungkin," tegasnya.

BACA JUGA:  Klaim Percepatan Vaksinasi di Jakarta, Anies Disindir Telak!

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4 pada tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu.

PPKM tersebut dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 4, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM sesuai dengan level yang telah ditentukan.

Adapun DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co