DKI Jakarta Bayar Gaji Pegawai Wafat dan Pensiun, Kok Bisa?

DKI Jakarta Bayar Gaji Pegawai Wafat dan Pensiun, Kok Bisa? - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

GenPI.co - Ada hal penting yang dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI). BPK DKI menemukan bahwa ada gaji yang masih dibayarkan ke pegawai yang sudah wafat dan pensiun.

Temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI disebut sangat fantastis.

Jumlahnya mencapai Rp 862 juta. Dan semuanya disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.

BACA JUGA:  Astaga, Pemprov DKI Kelebihan Bayar Masker Rp 5,8 Miliar

Laporan itu disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

BPK DKI mengungkapkan dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 200.981.807.

BACA JUGA:  BPK Ungkap Pemborosan Belanja Masker N95 DKI Jakarta Rp5,8 Miliar

"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK.

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Tahun 2020:

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Kabar Gembira Khusus Warga di DKI Jakarta, Simak!

Pegawai Pensiun (Gaji)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya