GenPI.co - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tersangka suntikan vaksin kosong berinisial EO bukan tenaga kesehatan penyuntik vaksin Covid-19 sembarangan.
"Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi," ujar Yusri, Selasa, 10 Agustus 2021.
Yusri mengatakan tersangka menjadi relawan vaksinator pada saat Jakarta memang sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi.
Tersangka berinisial EO adalah seorang perawat yang memang diminta tolong melakukan vaksinasi massal.
Sebelumnya pelaksanaan vaksinasi di daerah Pluit, di salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tanggal 6 Agustus lalu yang sempat viral di media sosial Twitter karena tabung suntik (spuit) kosong.
Yusri menjelaskan bahwa saat itu telah terjadi kelalaian tersangka. Namun, korban berinisial BLP telah disuntik ulang.
"Banyak yang menanyakan kepada saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang inisialnya BLP ini, itu adalah kosong. Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya," kata Yusri.
Polisi langsung bertindak karena setelah kejadian yang sempat divideokan orang tua korban sendiri atau ibunya sendiri. Kemudian diadukan penanggungjawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu.
"Ini (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan (menangkap) saudari EO," kata Yusri.
Polisi masih mendalami keterangan dari tersangka EO. Saat ini masuk dalam tahap penyidikan setelah memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial beserta suntikannya.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kendati selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta, tersangka EO adalah relawan vaksinator. Ini akan dikesampingkan, karena kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.
"Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," kata Yusri.
Yusri mengatakan sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses.
Ia menambahkan, polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News