GenPI.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua melakukan penutupan akses keluar dan masuk orang melalui jalur udara mulai 9 hingga 22 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Puncak Ricky Siwi mengatakan, kebijakan tersebut untuk mencegah penyebarluasan covid-19 di wilayahnya.
"Penutupan akses masuk orang di Bandara Ilaga tersebut berlangsung selama 14 hari," katanya dilansir dari antara, Rabu (11/8/2021).
Ricky menjelaskan, sebetulnya Bupati Puncak hanya ingin memproteksi warganya agar terhindar dari penularan covid-19.
Pasalnya, kasus covid-19 yang makin meluas di sana.
"Sebelum akses ditutup, jumlah penerbangan di Bandara Ilaga dalam seharinya bisa mencapai 30 lebih penerbangan," ujarnya.
Menurutnya, akses transportasi udara membuat potensi masuknya covid-19 makin tinggi ke Kabupaten Puncak.
Pasalnya, Kabupaten Puncak masuk kategori zona hijau covid-19, tapi kini sudah tidak lagi.
"Meski begitu, larangan masuk orang melalui jalur udara itu dikecualikan untuk tenaga medis dan evakuasi pasien, sektor perbankan dan emergency keamanan," katanya.
Dia menjelaskan walaupun penerbangan penumpang ditutup, tapi pengiriman logistik dan bahan pokok kebutuhan masyarakat, bahan bakar tetap berjalan, termasuk untuk distribusi logistik kesehatan dan obat-obatan.
"Program vaksinasi tetap berjalan, Bupati Puncak selalu menekankan baik dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dan dari petugas dinas kesehatan setempat untuk aktif termasuk melakukan pemeriksaan di Bandara Ilaga," ucapnya.
Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Puncak sudah mencapai 68 orang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News