
GenPI.co - Operasional rumah ibadah dan tempat kuliner di Kota Bogor, Jawa Barat dilonggarkan pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan kebijakan ini berdasar rapat evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Bogor, Selasa (10/8).
Bima Arya mengungkapkan rumah ibadah diperbolehkan menjalankan ibadah berjamah yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.
BACA JUGA: 40 Keluarga di Bogor Mengungsi Akibat Bencana Banjir
“Artinya kegiatan salat wajib berjamaah dan salat Jumat di masjid sudah boleh dengan memenuhi persyaratan,” kata Wali Kota Bogor ini.
Sementara untuk tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat bagi yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen.
BACA JUGA: Bendera Putih PKL di Puncak Bogor Diminta Diganti Merah Putih
Selain itu di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.
"Dibolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," ucapnya.
BACA JUGA: BOR Menurun, Tenda Darurat di Sejumlah RS Bogor Dibongkar
Tempat makan yang dimaksud itu meliputi restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News