Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta Dalam Mobil Dibekuk Polda Jateng

15 Agustus 2021 06:41

GenPI.co - Sebanyak tiga orang pelaku pencurian uang di dalam mobil berhasil diringkus oleh Polda Jateng bersama Resmob exwil Surakarta, Tim IT, dan Tim Resmob BM.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan kasus dengan pencurian uang dan pemberatan ini terjadi di depan Toko kayu Bah Udin, Jalan Kh Ahmad Dahlan, Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut keterangan yang didapat oleh Polda Jateng, awalnya korban memarkirkan mobilnya yang membawa uang sebesar Rp 100 Juta.

BACA JUGA:  Hutan Pinus Kalilo, Destinasi Instagramable di Purworejo

Kemudian, para pelaku menghampiri mobil korban dan memecah kaca sebelah kiri, lalu membawa uang korban sebanyak Rp 100 juta dari dalam mobil korban.

Diduga korban sudah diikuti pelaku, sejak korban dari Bank Jateng cabang Purworejo dengan membawa uang tunai Rp 100 juta.

BACA JUGA:  Akhir Pekan Ini, Yuk Ikutan FunBike di Pasar Inis Purworejo

"Kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir," ujar Iqbal seperti dilansir dari Ayosemarang.com, kemarin.

Iqbal menambahkan kejadian ini terjadi, Rabu 30 Juni 2021 yang lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Fakta Munculnya Kekaisaran Dunia di Purworejo, Kuasa Kanjeng Ratu

Saat itu korban yang bernama Salam, warga Dusun Jetis, RT 04 RT 05, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, memang sehabis mengambil uang cash sebesar Rp 100 juta rupiah dari Bank Mandiri.

Saat terjadi pencurian saksi bernama Wahyu Hartoyo, langsung meneriaki korban bahwa kaca mobil miliknya sebelah kiri dipecah dengan sengaja oleh seorang laki-laki tidak dikenal.

Saat korban langsung mengecek uang di dalam plastik hitam, uang pun sudah raib

"Kemudian berusaha mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo," jelasnya.

Ketiga pelaku yang dibekuk antara lain bernama Nopry asal Desa Bandung Ujung, Kabupaten Lubuk linggau, Sumatera Selatan.

Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Yudha Sanjaya Putra asal di Dusun Tanjung Aur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Serta Yulianto Nururahman, warga Sisosari, Bedono Kluwung, Kemiri.

Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada pukul 20.00 WIB, Jumat 13 Agustus 2021.

"Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap, ada dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo," kata Iqbal.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah Kunci T Shock , 2 buah Mata kunci T dengan ujung runcing, pecahan busi yg dibungkus uang Rp 5.000, satu buah cincin paku pemecah kaca 4 buah mata jarum dibungkus klip rokok.

Kemudian, satu unit Hp merk vision warna biru, satu unit Hp merk redmi warna biru, satu buah Dusbook Hp merk redmi, dan 2 dua unit Hp merk Nokia warna hitam.

Ada beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan petugas, diantaranya, satu buah Jaket warna hitam, satu buah Tas selempang warna biru, 3 buah KTP atas nama para tersangka, 2 dua buah helm, 2 buah masker warna hitam dan satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP sebagai sarana tindak kejahatan mereka.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Iqbal.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co