GenPI.co - Polres Aceh Timur menangkap 5 terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit di Kecamatan Banda Alam.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan luma pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.
Adapun lima pelaku itu di antaranya berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46).
“Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Kombes Pol Winardy,” katanya di Banda Aceh, Selasa (17/8).
Winardy mengungkapkan empat terduga lainnya berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Winardy mengatakan seekor gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat pada 11 Juli 2021 lalu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyebab kematian gajah karena diracun.
Pelaku diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan.
"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo Pasal 55 KUHPidana. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News