Korupsi Masjid Palembang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

19 Agustus 2021 06:51

GenPI.co - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menolak semua eksepsi atau nota keberatan empat orang terdakwa.

Empat terdakwa itu terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi mengatakan eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak kerena apa yang menjadi poin tuntutan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Sahlan menjelaskan, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa berisi mempersoalkan hasil audit tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap nilai kerugian negara dari pembangunan masjid didapat dari lembaga yang diragukan keakuratannya.

BACA JUGA:  Di balik Sidang Alex Wijaya Ada Kerugian Bank Ratusan Miliar

“Sehingga dakwaan JPU kabur, karena hasil audit negara yang tidak jelas,” kata dia dikutip Antara, kemarin.

Menurut mereka, audit yang akurat itu semestinya didapat dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari luar lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid

Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, menurut penilaian majelis hakim, apa yang dilakukan penyidik adalah sah dan tidak ada aturan yang bertentangan.

“Sehingga eksepsi penasihat hukum tersebut tidak dapat diterima atau ditolak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bancakan Korupsi Asabri, Jaksa Sebut Negera Rugi Rp 22 Triliun

Sedangkan majelis menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah sesuai dengan syarat formal dan materiilnya.

Karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu, 25 Agustus pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Untuk membuktikan indikasi kerugian negara dari anggaran pembangunan masjid yang keluar pada tahun 2015 dan 2017 yang dilakukan empat orang terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang diduga diberikan untuk operasional Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan empat terdakwa tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah, di Palembang, mengatakan, diduga ada dana yang diberikan kepada Noerdin senilai Rp 2.343.000.000 serta ongkos sewa helikopter untuk sebesar Rp300.000.000 dijumlahkan total Rp2.643.000.000.(ANT)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co