
GenPI.co - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bapak anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (16/8).
Sang bapak Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT Innovative Plastic Packaging (Innopack). Sedang anaknya Ng Meiliani yang awalnya sebagai Pengawas Marketing, belakangan diketahui menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ada beberapa hal menarik yang muncul dalam fakta persidangan.
BACA JUGA: Luhut Pandjaitan Mau Unjuk Gigi di Kandang Banteng
Salah satunya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Alex Wijaya dan Ng Meiliani terhadap sebuah Bank Swasta.
“Apa saudara terdakwa saat ini ada berurusan dengan kasus lain (selain kasus yang sedang disidangkan),” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet Jadi Kado Terindah Buat Rakyat
Alex Wijaya menjawab tidak ada. Selanjutnya Jaksa Rumondang mempertanyakan tentang adanya laporan di Mabes Polri. Dari pertanyaan ini, barulah Alex buka suara.
“Kalau nggak salah 10 Miliar atau berapa, ada 2 LC (Letter Commitment),” jawab Alex yang langsung disambung Jaksa Rumondang. “Satunya 400 miliar?” kata Jaksa.
BACA JUGA: Pengamat Sindir Ucapan Novel Bamukmin, Jleb
Sayangnya, terkait pertanyaan itu Kuasa Hukum Alex Wijaya keberatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News