GenPI.co - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi sebesar Rp495 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan ketentuan ini berlaku mulai Rabu (18/8).
“Berlaku sesuai dengan tanggal surat yang telah ditandatangani Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra," katanya di Denpasar, Kamis (19/8).
Dalam surat dengan Nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES yang ditandatangani oleh Sekda Bali itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten maupun kota se-Bali.
Kemudian juga direktur rumah sakit pemerintah dan swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali dan kepala klinik se-Bali.
Suarjaya mengatakan surat itu juga sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021.
“Sesuai dengan SE dari Kemenkes mengenai Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)," ujarnya.
Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : 445/188774/Yankes.Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi RT-PCR dicabut.
Dalam SE sebelumnya itu, tercantum tarif tertinggi RT-PCR sebesar Rp900 ribu.
Suarjaya berharap agar direktur RS dan kepala laboratorium menetapkan tarif RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp495 ribu.
Suarjaya mengatakan pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaannya.
"Evaluasinya tentu terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News