Peredaran Narkotika di Yogyakarta Meningkat Saat Pandemi

20 Agustus 2021 10:31

GenPI.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut bahwa Yogyakarta hingga saat ini masih menjadi pasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dari luar daerah.

"Yogyakarta ini masih menjadi pasarnya," kata Plt Kepala Seksi Intel BNNP DIY, Dian Bimo dilansir dari Antara, Jumat, 20 Agustus 2021.

Menurut Bimo, hal itu didasarkan masih tingginya kasus peredaran narkotika di daerah ini yang ditangani BNN DIY di tengah masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Yogyakarta Siapkan Aturan Baru Operasional Wisata

Kasus peredaran narkoba yang ditangani BNN DIY pada 2020 sebanyak 21 kasus dengan total barang bukti 3.121,24 gram ganja, ekstasi 7 butir, 2.649,43 gram sabu, dan 37,6 gram tembakau gorila.

Sedangkan pada 2021 hingga 19 Agustus, kasus peredaran narkoba yang ditangani telah mencapai 21 kasus dengan total barang bukti 196 gram ganja, 198,47 gram sabu, dan 374,23 gram tembakau gorila.

BACA JUGA:  Bangkitkan Seni Budaya, Dinas Kebudayaan Yogyakarta Lakukan Ini

Bimo menuturkan bahwa berdasarkan kasus yang ditangani narkoba yang diedarkan seluruhnya berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta sebab hingga kini tidak ditemukan tempat memproduksi narkoba di wilayah ini.

"Sampai sekarang kami belum menemukan ada pabriknya atau home industrinya di Yogyakarta. Minimal narkoba dari luar provinsi, dari Jateng. Kalau dirunut ke atas lagi bisa dari Malaysia, dari Sumatera, atau dari Riau," kata dia.

BACA JUGA:  Banyak Peluang, Arema FC Tak Mampu Tundukkan PSIM Yogyakarta

Meski demikian, karena hanya menjadi pasar untuk memasok konsumen skala kecil, menurut dia, nakoba yang diedarkan rata-rata hanya berbentuk paket-paket kecil dengan berat 20-60 gram. Sementara itu, berdasarkan catatan BNNP DIY, menurut dia, peredaran narkoba menyasar pelajar, mahasiswa hingga dewasa.

"Jenis yang paling banyak diedarkan di Yogyakarta adalah sabu, tembakau sintetis atau gorila. Tembakau gorila biasanya menyasar rentang usia 18 sampai 25 tahun. Kalai sabu biasanya di atas 25 tahun," kata dia.

Modus yang masih kerap digunakan untuk mengecoh petugas di Yogyakarta, kata dia, adalah dengan menggunakan jasa pengirima paket serta bertransaksi secara daring dengan meninggalkan barang di tempat yang telah disepakati tanpa bertemu secara langsung.

Oleh sebab itu, menurut di, meski di masa pandemi pengawasan peredaran narkoba di berbagai pintu masuk Yogyakarta tetap di perketat baik di terminal maupun bandara.
"Seluruh pintu masuk kami awasi baik di darat seperti terminal maupun di bandara," ujar dia.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co