GenPI.co - Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Direktur Center of Economic and Law Studeis (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, meski pelonggaran PPKM level 4 ke 3, bantuan pemerintah tetap yang utama.
"Pemerintah harus terus meningkatkan serapan serta nominal perlindungan sosial dan bantuan UMKM," ujar Bhima kepada GenPI.co, Senin (22/8).
Menurutnya, pelonggaran bukan berarti ekonomi langsung normal.
"Berarti support belanja pemerintah masih sangat dibutuhkan setidaknya sampai akhir 2022," jelasnya.
Ekonom muda itu menyarankan agar vaksinasi kepada pekerja sektor esensial perlu diprioritaskan.
"Jangan sampai kembali terjadi lonjakan kasus kemudian yang disalahkan sektor industri manufaktur, karena ada klaster pabrik," tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Begitu juga kepada para pengusaha diminta agar transparan jika ditemukan kasus baru dilingkungan kerja, sehingga penanganan lebih cepat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News