Ini Daftar Kendaraan Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap Jakarta

25 Agustus 2021 11:41

GenPI.co - Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tetap dinerlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang masih diizinkan melintas di tengah pemberlakuan kebijakan ganjil-genap tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa kendaraan khusus yang diizinkan melintas di tengah kebijakan ganjil-genap.

BACA JUGA:  8 Ruas di Jakarta Menerapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Kamis

"Kendaraan-kendara yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah," ujar Sambodo dilansir dari Ayojakarta.com, Rabu, 25 Agustus 2021.

Sambodo menilai, kebijakan ganjil-genap telah efektif menurunkan mobilitas kendaraan, terutama di masa PPKM.

BACA JUGA:  Awas! Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Ini Daftarnya

Adapun kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan mulai 26-30 Agustus di tiga titik ruas jalan ibu kota.

Ketiga titik ruas jalan yang dinerlakukan kebijakan ganjil-genap antara lain,Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Ganjil-genap berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. 
 

BACA JUGA:  PPKM Level 3: Ganjil Genap di Jakarta Dikurangi Jadi 3 Ruas

Menurut Sambodo, kebijakan ganjil-genap dianggap efektif menurunkan mobilitas kendaraan. Kebijakan ganjil-genap tersebut mulai berlaku pada 26-30 Agustus di 3 titik ruas jalan Ibu Kota. 

"Untuk semua jenis kendaraan plat hitam ini kecuali yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin. Maka akan tetap diberlakukan ganjil-genap," jelasnya.

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar ganjil-genap maka akan diberikan sanksi berupa putar balik, khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai tanggal.

Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa putar balik terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co