PPKM Level 3: Ganjil Genap di Jakarta Dikurangi Jadi 3 Ruas

PPKM Level 3: Ganjil Genap di Jakarta Dikurangi Jadi 3 Ruas - GenPI.co
Pemeriksaan kendaraan ganjil genap. FOTO: Antara

GenPI.co - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. DKI Jakarta kini berstatus Level 3 per Senin (23/8/2021).

Meski berstatus PPKM, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta resmi memperpanjang penerapan ganjil genap atau gage.

"Kebijakan ini cukup efektif untuk menurunkan mobilitas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

BACA JUGA:  PPKM Diperpanjang, Pedagang: Jokowi Dengarlah Suara Hati Rakyat

Masa perpanjangan gagr itu menyesuaikan PPKM berlaku 26-30 Agustus 2021. Sambodo menuturkan selama PPKM Level 3 itu sistem ganjil genap itu berada di tiga ruas, yang sebelumnya ada delapan titik.

"Kali ini hanya ada di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said," jelasnya.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 di Jakarta, Direktur CYPR: Ini Kabar Baik, Tapi

Setelah pemberlakuan PPKM Level 3 usai, dirinya segera mengevaluasi keefektifannya di tiga kawasan tersebut.

Dijelaskan Sambodo, saat PPKM Level 4 ganjil genap berlaku di delapan ruas diantaranya Jenderal Sudirman.

Lalu di ruas MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya