GenPI.co - Para simpatisan Habib Rizieq Shihab terus berjuang agar mantan imam besar FPI itu bisa bebas.
Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan menandatangani sebuah petisi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, sudah menyerahkan petisi dari ratusan ribu simpatisan kepada anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
"Alhamdulillah sudah diserahkan (petisi, red) untuk keadilan terhadap kasus RS UMMI. Bebaskan HRS (Habib Rizieq Shihab, red) atas nama keadilan," ujar Aziz kepada GenPI.co, Rabu (25/8).
Aziz menjelaskan, petisi tersebut sudah ditandatangani para perwakilan tokoh berbagai lintas.
Di antaranya ialah para habib, tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, majelis taklim, dan aktivis.
Petisi itu juga berisi pelaporan terhadap Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan menahan Rizieq dengan alasan menunggu hasil banding perkara RS Ummi selesai disidangkan.
"Selain itu, juga PN Jakarta Timur yang dianggap diskriminatif," kata Aziz.
Dirinya berharap Habib Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri bisa bebas.
"Semoga ini bisa ditindaklanjut secara maksimal," ujar Aziz. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News