Keterlaluan, Tommy Soeharto Diseret Perkara Mobil Timor

26 Agustus 2021 18:11

GenPI.co - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan satuan tugas (Satgas) bertindak tegas dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto untuk menyelesaikan utangnya terhadap negara sebesar Rp 2,61 triliun.

“Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat,” demikian kutipan unggahan Yustinus Prastowo di akun twitter pribadinya @prastow di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Gertakan Mahfud MD untuk Para Obligor, Tommy Soeharto Siap-Siap

Tommy dipanggil untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B pada Kamis 26 Agustus 2021.

Selain itu panggilan juga ditujukan kepada pengurus PT Timor Putra Nasional lainnya yaitu Rony Hendrarto Ronowicaksono di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Terpapar Covid-19, dr Tommy Meninggal Dunia, IDI Bilang Begini

Berdasarkan unggahan Yustinus, agenda pemanggilan ini adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 yang sebesar Rp2,61 triliun.

Selain itu pemanggilan juga dilakukan kepada Agus Anwar untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp635,44 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, Rp82,24 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan Rp22,32 miliar selaku penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Bumisuri Adilestari.

BACA JUGA:  Pernyataan Mahfud MD Menggelegar, Seret Tommy Soeharto

Agus juga dipanggil untuk mengadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di lokasi dan hari yang sama dengan Tommy serta Ronny namun pada pukul 10.00 WIB.

Pengumuman pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tertulis bahwa jika Tommy, Ronny, dan Agus tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan membentuk Satgas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti yang mencapai sekitar Rp110,4 triliun.

PT Timor Putra Nasional atau TPN merupakan perusahaan produsen mobil Indonesia yang beroperasi pada 1996 hingga 2000. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, TPN ditunjuk sebagai satu-satunya pionir mobil nasional untuk mengembangkan industri mobil dalam negeri.

TPN pertama kali dibentuk melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional. Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.

Menanggapi instruksi tersebut, pemerintah pusat akhirnya menunjuk PT Timor Putra Nasional sebagai pionir mobil nasional saat itu.
Saat pertama beroperasi, Timor menjalin kerja sama dengan Kia Motors untuk mengimpor sepenuhnya mobil-mobil Kia yang dirakit di Korea Selatan.

Saat itu Timor hanya bisa mengimpor mobil secara utuh dari Kia karena memang fasilitas perakitan di Indonesia yang belum memadai. Mobil pertama yang dibuat saat itu adalah Timor S515 yang diluncurkan pada 8 Juli 1996 di Jakarta. Mobil ini merupakan versi rebadge dari Kia Sephia.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co