Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein

13 Juni 2019 15:18

GenPI.co - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membenarkan bahwa timnya mengajukan surat permintan perlindungan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Melalui surat yang disiapkan tim kuasa hukum tersebut, Kivlan Zen berharap mendapat perlindungan dari Menhan terkait kasus hukum yang sedang menimpanya.

"Iya, surat perlindungan hukum buat pak Kivlan Zein," ujar Yuntri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6).

Namun, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menolak permintaan perlindungan untuk Kivlan Zein. Rekan seperjuangan semasa bertugas di TNI itu pun menyatakan bahwa negosiator dalam pembebasan 18 warga negara Indonesia dari penyanderaan kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 itu bukanlah veteran perang.

"Kementerian Pertahanan tak berhak memberikan bantuan hukum kepada purnawirawan yang berstatus bukan veteran perang," kata Ryamizard di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, di hari yang sama.

Baca juga: 

Kivlan Zein Kirim Surat ke Menhan, Ada Apa Ya? 

Pengacara : Kivlan Zein Beri Uang Iwan untuk Demo, Bukan Membunuh 

Meski begitu, Ryamizard menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan jajaran Biro Hukum Kementerian Pertahanan. Ia ingin menelaah dengan pasti tujuan surat tersebut. Meski Kivlan berstatus tersangka, Menhan tetap beriktikad baik dengan menerima suratnya.

"Saya akan panggil Karo Hukum (Kepala Biro hukum) saya. Ini bagaimana, kalau bagus, iya (diberi bantuan hukum), kalau enggak ya tidak," kata Ryamizard.

Kivlan tercatat pernah berjuang menegakkan kedaulatan Indonesia di Papua tahun 1972 hingga 1983. Ia juga berjuang di Timor Timur pada tahun 1985 hingga 1988

Jenderal purnawirawan bintang tiga ini juga pernah bertugas menjadi tentara perdamaian di Filipina Selatan pada 1995 hingga 1996. Terakhir, tahun 2016 walaupun berstatus purnawirawan, Kivlan pernah berjasa menjadi negosiator dalam pembebasan 18 WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina.

Lalu apa yang dimaksud dengan veteran perang?

Status veteran perang ada di dalam UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal 1 ayat 1 bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di ayat 2 hingga ayat 5 dijelaskan rinci lagi bahwa veteran perang terbagi atas empat, yakni Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Lalu mengapa Kivlan Zein tidak dianggap sebagai veteran perang?

Merujuk pada empat kategori di atas, perjuangan Kivlan sebagai tentara ternyata tak bisa disebut sebagai veteran. Berikut penjelasannya:

1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Di Pasal 1 ayat 2 UU Veteran disebutkan Veteran di kategori ini adalah warga negara Indonesia yang berjuang di masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Adapun Kivlan baru berjuang untuk NKRI di Irian Jaya, pada 1972 hingga 1983.

2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia

Di Pasal 1 ayat 3 UU Veteran disebutkan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah 27 Desember 1949.

Hingga kini, belum jelas apakah Kivlan sudah mendapat Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia atau belum.

3. Veteran Perdamaian Republik Indonesia

Di Pasal 1 ayat 4 UU Veteran disebutkan Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia. Selama karirnya, Kivlan tidak pernah turut serta dalam misi perdamaian PBB.

4. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Di Pasal 1 ayat 5 UU Veteran disebutkan Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Kivlan pun tidak masuk  dalam kategori ini.

Simak juga video ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co