Belum Bayar Insentif Nakes, Ini 10 Daerah yang Ditegur Mendagri

31 Agustus 2021 13:34

GenPI.co - Sebanyak 10 bupati maupun wali kota mendapat teguran dari Menteri dalam Negeri Tito Karnavian karena masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes), termasuk Gianyar-Bali.

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri.

Kastorius mengungkapkan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:  Ganjar Anggarkan Rp254, 2 Miliar Insentif Guru Keagamaan

“Ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” katanya dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Kastorius mengatakan faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Tunggakan Insentif Nakes di Sorong Segera Dibayar

Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.

Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.

BACA JUGA:  Insentif Nakes di RS Kudus Dipotong, Polda Jateng Turun Tangan

Karena itu, Kastorius Sinaga mengatakan pada 30 Agustus 2021,

Kastorius mengatakan Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif nakes pada Senin (30/8).

"Langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ucapnya.

Adapun 10 daerah itu di antaranya Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara.

Kemudian Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co