Ketahuan Curi Motor di Komplek Makam, Pria Ini Dihajar Peziarah

31 Agustus 2021 14:31

GenPI.co - Dua pria nekad mencuri sepeda motor di kompleks makam Mbaci, Dusun Ngadipurwo, Desa Purwogondo, Kecamatan Boja, Kendal, Jawa Tengah.

Alhasil pencuri yang mengaku baru satu kali beraksi ini apes, ketahuan warga dan menjadi bulan-bulanan hingga babak belur. Bahkan sepeda motor yang digunakan pelaku dirusak massa.

Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengatakan aksi pencurian itu dilakukan dua orang, satu di antaranya kabur meninggalkan temannya yang dihajar beramai-ramai oleh peziarah.

BACA JUGA:  AS Tuntut 3 Warga Korut atas Pemerasan dan Pencurian Data Negara

Dilansir dari Ayosemarang.com, tersangka yang berprofesi sebagai petani warga Dusun Keseser, Desa Pakisan, Kecamatan Patean berbocengan dengan temannya yang masih DPO.

Melihat banyak kendaraan yang diparkir di komplek makam, tersangka mencoba merusak kunci kontak dengan kunci leter T.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta Dalam Mobil Dibekuk Polda Jateng

“Saat tersangka Mathan merusak kunci sepeda motor korban, peziarah lainnya melihat pencurian dan mengejar tersangka. Tersangka yang mencoba kabur berhasil ditangkap warga 400 meter dari kompleks makam, sementara temannya kabur melarikan diri,” ujar Kompol Donny Eko Listianto.

Lebih lanjut, kata Kompol Donny, tersangka sempat dihakimi warga yang mengetahui dan memergoki pencurian tersebut.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Sita Puluhan Mobil dari Kasus Ranmor

“Polisi mengamankan sepeda motor merk Honda Vario Nopol F-2328-FEY yang digunakan tersangka dan sepeda motor Honda Beat Noool. H-5247-AYD milik korban,” imbuhnya.

Sementara tersangka Mathan mengaku baru kali ini beraksi mencuri motor dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Saya rusak kunci kontaknya tetapi ketahuan warga jadi saya coba kabur,” ujarnya dengan luka lebam di wajahnya.

Diakui bersama temannya mencari sasaran motor yang diparkir dan kebetulan di komplek makam lagi ramai banyak kendaraan peziarah.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas dan bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP pidana Juncto Pasal 53 KUHP pidana, tentang tindak pidana pencurian ancamannya 7 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra
Curanmor   Makam   Motor   Peziarah   Kendal  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co