GenPI.co - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah memberikan kabar terbaru terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja mereka yang berinisial MS.
Menurut Nuning Rodiyah, delapan orang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terlibat telah dibebastugaskan.
Dia menambahkan pembebasan tugas itu bisa menjadi pemecatan apabila telah ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada," ujar Nuning di Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021).
Nuning memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Bahkan, kata dia, pihaknya bakal mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
Hal itu dikarenakan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI tidak bisa secara langsung. Kami mungkin mendatangi tempat yang bersangkutan," jelasnya.
Nuning juga menerangkan pada Senin (6/9/2021), korban MS dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat.
Lalu dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri. Korban ditengarai mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya.
Pada hari yang sama, polisi juga direncanakan bakal memeriksa lima terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
KPI juga bakal menyiapkan pendampingan hukum untuk korban MS.
"Di internal, kami juga melakukan investigasi mengenai kasus itu. Minggu ini, diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," tutur Nuning Rodiyah.(antara/mcr13/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News