Passing Grade Seleksi PPPK 2021, Honorer Keluhkan Hal Ini

08 September 2021 09:55

GenPI.co - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi angkat bicara soal penetapan passing grade seleksi PPPK 2021.

Penetapan passing grade atau nilai ambang batas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nilai Cecep, telah mengabaikan pengabdian honorer K2 yang sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Cecep membeberkan, dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 yaitu kompetensi teknis berkisar antara 220 sampai 325.

BACA JUGA:  Swab Antigen Peserta Tes CPNS-PPPK 2021 di Daerah Ini Gratis, Lo

Artinya, peserta ujian harus menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta seleksi PPPK 2021 formasi guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 persen atau 65 dari 100 soal tes.

"Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda," kata Cecep kepada JPNN, Selasa (7/9/2021).

BACA JUGA:  Daerah Ini Gratiskan Swab Antigen Peserta Tes CPNS, Alhamdulillah

Dia menilai angka passsing grade yang ditetapkan Menpan RB terlalu tinggi, dan tidak memperhatikan aspek usia peserta tes yang terdiri dari guru dan honorer K2.

Peserta tersebut pada umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun. Bahkan ada yang mencapai 25 tahun.

BACA JUGA:  Jadwal & Cara Dapatkan Swab Antigen Gratis Bagi Peserta Tes CPNS

"Kami menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru honorer K2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun," ucapnya.

Dia berharap, harus ada penambahan nilai afirmasi untuk honorer k2 karena pengabdian mereka wajib dihargai oleh pemerintah.

Dengan penambahan afirmasi akan menolong guru honorer K2 yang sudah membuktikan kemampuannya belasan hingga puluhan tahun.

Seperti diketahui nilai ambang batas seleksi PPPK formasi guru, PPPK nonguru untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural masing-masing 130, wawancara 24.

Untuk kompetensi teknis PPPK guru disesuaikan mapel. Sedangkan PPPK nonguru disesuaikan bidang jabatan fungsional. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co