Marak Pelecehan, RUU PKS Diupayakan Tidak Ada Duplikasi Pidana

07 September 2021 18:55

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengupayakan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelecehan Seksual (RUU PKS) tidak ada duplikasi pidana.

“Jadi, apakah ada yang hilang atau berubah, ini masih berproses semua,” ucapnya dalam acara diskusi di DPR RI, Selasa (7/9).

“Kami akan melihat lagi mana yang harus harga mati masuk UU ini,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Neng Eem Ungkap Kendala Pembahasan RUU PKS

Politikus Golkar itu mengaku sangat senang RUU PKS masuk Prolegnas 2021. 

“Nah, yang terjadi Baleg sudah mengadakan lima kali RDPU. Hasil dari RDPU itu tim ahli Baleg merumuskan draf versi Baleg,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Memahami Pro Kontra RUU PKS yang Batal Disahkan DPR

Dia mengatakan draft RUU masih tahap awal, sehingga isinya masih bisa berubah.

Sebab, menurut Crhistina tim ahli belum menampilkan perbandingan tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diatur dalam RKUHP atau UU lain. Baleg masih menampung masukan dari fraksi.

“Posisi kami jelas firm soal ini agar RUU ini bisa segera disahkan, karena menjadi salah satu kebutuhan hukum,” imbuhnya.

Selama ini sudah ada draft beredar tentang RUU PKS. Draft tersebut berasal dari Komnas Perempuan.

Sementara itu, draf yang dibuat tim ahli tersebut baru dipresentasikan di pleno Baleg 30 Agustus lalu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co