Memahami Pro Kontra RUU PKS yang Batal Disahkan DPR

Memahami Pro Kontra RUU PKS yang Batal Disahkan DPR - GenPI.co
diskusi bertajuk ‘Ngaji di Udara’ dengan tema ‘RUU PKS Ber-faedah untuk Perempuan Indonesia?’ yang digelar Komunitas Jurnalis berhijab. (Foto: Khadijah Almakiyah/GenPI.co)

GenPI.co - Sekretaris Majelis Nasional FORHATI Jumrana Salikki, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurutnya Beberapa pasal  mengenai tindakan seksualitas tertentu yang bisa dianggap pidana oleh RUU PKS.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam Diskusi pro kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)  yang digelar Komunitas Jurnalis Berhijab (KJB), Sabtu (5/20) di Jakarta.

Baca juga: Angkat Isu Lingkungan, Intip Bocoran Koleksi Desainer di JFW 2020

Dikhawatirkan, pasangan suami-istri pun bisa jadi tersangka. Selain itu, Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) menilai, RUU PKS mengabaikan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa,” ujar Jumrana.

Setali tiga uang, Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Ustadz Dr. Wido Supraha menyatakan, RUU PKS dibuat oleh semangat feminisme. Padahal, feminisme bertentangan dengan ideologi.

“Ini teori feminisme. Feminisme itu ruh RUU PKS. Kami tidak ingin turun ke detail tapi melihat secara filosofi. Agama dan feminisme radikal itu berseberangan”, ungkap Wido. 

Pernyataan MUI dan FORHATI itu dibantah oleh Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Dr. Budi Wahyuni yang juga hadir sebagai narasumber membantah tudingan RUU PKS pro feminisme. 

“Feminis itu bisa laki-laki, bisa perempuan”, ujar Budi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya